SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Kisruh APBD DKI membuat penetapannya terlambat. Meski demikian Mengadri menyatakan DKI tak kena sanksi.

Solopos.com, JAKARTA – Sanksi atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2015 tidak diterapkan karena dicapai kesepakatan pengesahan melalui peraturan gubernur (pergub).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Tidak ada [sanksi] karena sampai hari ini semua sudah masuk sesuai jadwal, sudah sesuai pergubnya, asumsi pendapatan, dan penerimaan dibahas. Yang penting belanja pegawai jalan, pembangunan jalan, dan masyarakat juga tidak dirugikan,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (23/3/2015) malam.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek sebelumnya mengatakan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD terkait terancam tidak mendapatkan hak keuangan mereka selama enam bulan, jika hingga tenggat 31 Desember 2014 tidak kunjung menyerahkan raperda tentang APBD 2015 ke Kemendagri untuk dievaluasi.

“Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian,” kata Donny.

Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

“Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD,” kata dia.

Hingga tenggat tersebut, dua daerah dinyatakan terlambat menyerahkan Raperda tentang APBD 2015, yaitu Aceh dan DKI Jakarta.

Bahkan, DKI Jakarta terlambat hingga tiga bulan sehingga hanya tersisa sembilan bulan efektif anggaran daerah tahun 2015.

Hal itu disebabkan tidak adanya kesepakatan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD terhadap pengesahan Raperda tentang APBD 2015.

Penyelesaian konflik gubernur versus DPRD pun berakhir Senin dengan keputusan menggunakan pagu APBD Tahun 2014 yang disahkan melalui Pergub APBD 2015.

Donny mengatakan pemberian sanksi kepada kepala daerah dan dewan tersebut belum diberlakukan karena masih dilakukan pengkajian atas peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya