SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Kisruh APBD DKI Jakarta yang membuat Ahok diancam hak angket oleh DPRD kini sampai KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membeda-bedakan setiap perkara korupsi yang telah masuk ke KPK. Kasus dugaan dana siluman APBD DKI Jakarta yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, juga diperlakukan sama.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Jumat (27/2/2015) sore, Ahok mendatangi KPK untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di APBD DKI Jakarta yang telah disepakati DPRD DKI Jakarta. Ada sekitar Rp12,1 triliun yang dicurigai Ahok sebagai dana siluman.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/2/2015). “Kami tidak membeda-bedakan hanya karena yang lapor itu Gubernur DKI Pak Ahok yang terkenal itu, sama perlakukannya. Siapapun yang melapor dan apa pun yang dilaporkan,” tuturnya.

Setiap perkara korupsi yang telah dilaporkan ke KPK, menurut Johan Budi, memerlukan kajian yang sangat mendalam. Sehingga, jika sudah ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka pihak KPK dapat segera menindaklanjutinya.

“Setelah proses telaah ketika ditemukan unsur-unsur, kami bisa lakukan proses lebih lanjut apakah penyelidikan atau penyidikan,” tukas Johan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya