SOLOPOS.COM - Katana Kitsao Gona pemerkosa kambing (dailymail.co.uk)

Solopos.com, SOLO Seorang pria asal Kenya, Katana Kitsao Gona, 28, diseret ke pengadilan lalu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara gara-gara memperkosa seekor kambing betina. Sang kambing bahkan didatangkan langsung sebagai saksi korban kala pengadilan digelar.

Dilansir Daily Mail, Selasa (3/12/2012), Jaksa Jimmy Kimaru mengatakan Gona telah ditangkap aparat karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap kambing betina yang ia lakukan di semak-semak Dabaso, Kilifi, Kenya, 25 November 2013 lalu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Katana Kitsao Gona pemerkosa kambing (dailymail.co.uk)

Katana Kitsao Gona pemerkosa kambing (dailymail.co.uk)1

Kejadian tersebut terungkap ketika Sarah Kadenge, sang pemilik kambing, hendak melihat kambingnya yang telah ia ikat di semak-semak agar sang kambing dapat mencari makanan sendiri. Tetapi, ia terkejut bukan kepalang ketika melihat Gona sedang asyik berhubungan seksual dengan kambing betina miliknya.

Sang pemilik kambing langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan Gona pun digelandang ke kantor polisi Watamu. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Munga Gambo, seorang petugas kesehatan hewan dari Malindi, Kenya, terungkap bahwa sang kambing telah mengalami pelecehan seksual.

Gona yang mengaku bersalah mengaku bahwa istrinya dalam kondisi lumpuh dan menggantungkan hidup hanya kepadanya. Meskipun demikian, hakim tetap menjatuhkan 10 tahun penjara kepadanya kerena telah terbukti sah dan meyakinkan melecehkan hewan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya