Solopos.com, SOLO – Presiden Korea Utara, Kim Jong Un kembali mengukuhkan dirinya sebagai satu-satunya orang paling berkuasa di negaranya. Tak ingin mendapatkan saingan dari siapapun, Kim membuat kebijakan melarang rakyatnya menggunakan nama yang sama dengannya.
Menurut laporan salah satu stasiun televisi Korea Selatan, KBS, pemerintah Korea Utara mengeluarkan larangan penggunaan nama Kim Jong Un di akta kelahiran bayi setempat. Kim mewajibkan siapapun yang telanjur menyandang nama yang sama dengannya mengubah nama tersebut.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
“Semua orang dan pejabat keamanan publik harus membuat daftar semua orang yang bernama Kim Jong Un dan menyuruh mereka agar secara sukarela mengubah nama mereka,” demikian tulis peraturan tersebut sebagaimana diberitakan KBS, Selasa (2/12/2014).
Washington Post mengabarkan dokumen peraturan tersebut diperoleh dari pembelot Korea Utara yang berhasil melarikan diri ke Korea Selatan tahun 2008 lalu. Belum dapat dipastikan keaslian dokumen tersebut. Jika dokumen itu benar, sebenarnya bukan hal yang mengejutkan. Sebelumnya, Kim Jong Un selalu gencar mengeluarkan peraturan tegas demi mempertahankan kekuasaanya.