SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara/Feny Selly)

Kisah unik datang dari Gunungkidul. Seorang laki-laki melaporkan perangkat desanya setelah dia dua kali gagal menikah.

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Gara-gara dituduh memperlambat proses pencarian surat keterangan nikah, seorang perangkat Desa Giripurwo dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah Sukiyono, warga Dusun Widoro, Desa Giripurwo, Purwosari, Gunungkidul, yang merasa dipersulit dan keberatan atas permintaan uang Rp5 juta sebagai biaya pengurusan.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Namun oleh polda, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Purwosari,” kata Sukiyono kepada awak media, di akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, upaya membawa aparat desa ke ranah hukum itu dilakukan karena dirinya merasa dipersulit saat mencari surat keterangan nikah. Gara-gara merasa dipersulit, Sukiyono mengaku harus gigit jari karena gagal menikahi wanita idamannya hingga dua kali.

“Saya sudah berusaha untuk mengurusnya. Malahan oleh perangkat tersebut, saya diminta uang pelicin guna menerbitkan surat itu,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Sukiyono, persoalan ini bukan hal yang baru. Sebab pada 2014 lalu ia juga pernah melakukan pengurusan surat tersebut. Namun, hal itu ditolak lantaran ada persoalan dengan dusun lain terkait surat pernyataan bahwa dia bersedia menikah dengan seorang wanita di Dusun Temon bernama Murni.

Sukiyono bercerita, surat pernyataan itu dibuat pada 2014 lalu. Kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak balik ke kontrakannya di Sleman dan ia dimintai tumpangan oleh Murni. Lantaran kenal baik, dia tidak menolak mengantar Murni ke tempatnya bekerja di Pleret, Bantul. Sesampainya di sana, motor yang dimiliki dipinjam majikan Murni untuk sesuatu hal.

“Saya tahu-tahu didatangi dua orang warga Temon. Mereka meminta kami pulang untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada Murni. Demi keselematan, saya dipaksa membuat surat pernyataan bersedia menikahinya, padahal saya tidak tahu apa-apa,” akunya.

Dia menambahkan, surat pernyataan nikah inilah yang membuat dirinya tak bisa menikah untuk kedua kalinya. Lantaran permasalahan tersebut, Sukiyono pun melaporkan perangkat Desa Giripurwo ke polisi.

“Gara-gara masalah ini, tahun lalu saya sempat didenda Rp10 juta dari desa tempat calon isteri saya berasal. Denda itu dikenakan karena rencana pernikahan itu gagal karena belum ada surat pengantar pernikahan,” tuturnya.

Kepala Polsek Purwosari, AKP Mursidiyanto mengaku masih memelajari kasus limpahan dari Polda DIY tersebut. Dia mengaku harus bertindak hati-hati sehingga masalah ini bisa selesai sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. “Kami masih memelajari kasus ini. Beberapa saksi sudah kami periksa termasuk di dalamnya pelapor,” kata Mursidiyanto.

Dia pun berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Pengakuan dari Sukiyono hanya menjadi bagian dari bahan penyelidikan. Sebab, keterangan dari terlapor atau saksi lainnya juga dibutuhkan. “Kami harus berimbang, dan tidak hanya percaya dari pengakuan pelapor karena juga butuh bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya