SOLOPOS.COM - Tung Desem Waringin. (Instagram/@tungdesemwaringin.twd)

Solopos.com, SOLO — Motivator kondang Tung Desem Waringin mengaku sempat kagum dengan kesuksesan Indra Kenz, afiliator Binomo yang kini menjadi tersangka dugaan penipuan berkedok trading.

Kekaguman Tung Desem kepada Indra Kenz diwujudkan dengan mengikuti Instagram milik pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan tersebut.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Saya belum tahu kalau kayanya dari Binomo. Tapi caranya dia menarik perhatian, saya ini kan mata lebah, mata lebah itu di mana pun nemunya bunga. Fenomenan ini menarik walaupun saya tidak ikut-ikutan. Cara begini menarik banget. Oo murah banget, lalu dilanjutkan dengan bagi-bagi uang. Saya ikuti dulu arahnya ke mana,” ujar motivator yang pernah membuat heboh pada tahun 2008 karena menyebarkan uang Rp100 juta dari pesawat itu, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Disebut sebagai Mentor Indra Kenz dalam Binomo, Siapa Fakarich?

Kekaguman Tung Desem kepada Indra Kenz dikarenakan pertambahan follower pemuda tersebut yang luar biasa di Instagram. Hal itu, kata dia, secara marketing merupakan lompatan yang luar biasa.

“Ini dalam satu hari kok follower-nya bertambah sampai 600.000 orang. Ini orang kok menarik sekali,” kata dia.

Berawal dari situ, lanjut dia, dirinya bahkan pernah live bareng dengan Instagram dan sejumlah crazy rich lainnya. Dari sudut marketing, kata Tung Desem, apa yang dilakukan Indra Kenz dan rekan-rekannya tergolong sukses.

“Tapi kelemahan orang itu pengin cepet kaya. Pengin kaya boleh gak? Boleh! Pertanyaannya, membawa manfaat gak? Kalau tidak membawa manfaat apalagi justru merugikan orang lain, itu celaka,” kata pakar marketing asal Kota Solo, Jawa Tengah itu.

Baca Juga: Bukan Dibeli, 2 Mobil Mewah Indra Kenz Ternyata Hanya untuk Konten

Seperti yang diketahui, Indra Kenz saat ini menjalani masa tahanan karena kasus Binomo yang juga dipromosikan Fakarich.

Selama masa penyidikan, polisi mengatakan, Indra Kenz bersikap tidak kooperatif. Ia tidak mau membuka diri siapa pelaku lainnya, termasuk menyebut nama mentornya. Sebelum ditahan ia bahkan sempat menghilangkan barang bukti kejahatannya.

Indra Kenz dikenakan pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dikenakan pasal penipuan, trading fiktif, judi online, dan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya