SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan (Dok/JIBI)

Pengakuan pria asal Warwick ini di pengadilan telah menjadi sorotan utama di sejumlah media Inggris.

Solopos.com, WARWICK — Seorang pria asal Warwick, Inggris, divonis 12 tahun penjara lantaran memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Pria itu mengaku memperkosa sang anak lantaran ingin memberi pelajaran.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pria yang namanya dirahasiakan untuk melindungi identitas anaknya itu telah membuat publik Britania Raya geger. Dalam persidangan, ia mengaku ingin menunjukkan pada putrinya itu kalau melakukan hubungan badan dengan pria lebih nikmat. Rupanya, sebelum itu, pria ini telah mendapat pengaduan dari sang anak yang mengaku kalau dirinya penyuka sesama jenis alias lesbian.

Dilansir Mirror.co.uk, Senin (6/3/2017), hakim yang mengadili kasus tersebut mengingatkan tersangka bahwa ia seharusnya bersikap sebagai seorang ayah. Alih-alih memerkosa, semestinya ia memberikan nasihat dan dukungan moral pada anaknya yang mengalami krisis identitas.

“Sebaliknya, ia malah tak bisa mengontrol kemarahan lalu memborgol dan memperkosa anaknya sendiri!” tukas hakim pengadilan tersebut.

Hakim beralasan, sang ayah mendapatkan hukuman karena kejahatannya berunsur kebencian terhadap golongan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya