SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kisah tragis terjadi di Bengkulu. Seorang siswa SMP yang mengendarai mobil hilang kendali & menabrak 4 sepeda motor.

Solopos.com, BENGKULU – Kecelakaan maut terjadi di Bengkulu. Siswa salah satu SMP di Kota Bengkulu yang mengendarai mobil bermerek Nissan Juke menabrak empat motor pada Rabu (11/2/2015) sore.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pelaku pengemudi anak di bawah umur [15 tahun], dia masih pelajar, berinisial CC,” kata Kasat Lantas IPTU Sukma Pranata, mewakili Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu, Kamis (12/2/2015).

Dia mengatakan, korban dari kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di destinasi wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu itu memakan enam orang korban.

“Dua orang korban meninggal dunia, yakni Eliza, 18, warga Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan Hairatul Sadiah, 20, warga Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, empat orang luka-luka,” kata dia.

Menurut dia, kronologi kejadian, pelaku mengendarai mobil dari arah berlawanan dengan korban, dan oleng ke badan jalan yang berlawanan.

“Dia dari arah Hotel Horizon menuju Pantai Pasir Putih, kendaraannya tidak bisa dikendalikan dan menyasar ke jalur berlawanan, sehingga menabrak empat motor korban,” kata Sukma.

Indikasi kejadian, kata Kasat Lantas, pelaku mengalami kelelahan setelah mengikuti aktivitas olahraga, sehingga menyebabkan pelaku dalam keadaan mengantuk saat mengendarai mobil.

“Menurut saksi, pelaku mengantuk. Dia baru pulang dari main basket. Kalau keterkaitan dengan obat-obatan terlarang, kami sudah melakukan tes urine dan darah terhadap pelaku, dan hasilnya negatif,” kata Sukma.

Mengenai proses hukum, dia mengatakan, pihaknya memberlakukan perlakuan khusus sesuai dengan tindakan yang diberikan kepada anak di bawah umur yang terkait kasus tindak pidana.

“Dia tidak ditahan karena pelaku dibawah umur, dan diduga melanggar pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas 2009, tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman maksimal pasal tersebut enam tahun penjara,” ujar Kasat Lantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya