SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. (ANTARA/HO/Dokumentasi)

Solopos.com, MAKASSAR – Mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Muhammad Iqbal Asnan, dituntut hukuman mati karena memerintahkan pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan setempat, Najamuddin Sewang pada awal 2022 lalu.

Namun sebelum mendapat vonis dari hakim, Muhammad Iqbal, telanjur meninggal dunia akibat sakit, Minggu (18/12/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Motif pembunuhan berencana oleh mantan Kepala Satpol PP Makassar itu dipicu cinta segitiga.

Kasus ini pelik karena ternyata Iqbal membunuh korban Najamuddin Sewang dengan dana negara. Ia menyuruh tiga anak buahnya membunuh korban menggunakan uang operasional dari Kantor Satpol PP Makassar.

Baca Juga: Pejabat Makassar Terdakwa Pembunuhan Berencana Meninggal Dunia Akibat Sakit

Berikut dokumentasi Solopos.com tentang kisah pembunuhan berencana oleh eks Kepala Satpol PP Makassar.

Kegiatan rekonstruksi pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, pada 19 Mei 2022 lalu menyingkap tabir kisah pilu yang menggegerkan publik tersebut.

Najamuddin Sewang tewas ditembak seusai bekerja oleh empat orang suruhan Muhammad Iqbal. Mereka adalah dua tenaga honorer Pemkot Makassar serta dua polisi.

Baca Juga: LPSK: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tanpa Justice Collaborator!

Najamuddin dibunuh atas perintah Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi kisah cinta segitiga antara Najamuddin dan Iqbal dengan seorang perempuan bernama Rachma.

Rachma adalah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan, tempat korban Najamuddin Sewang bertugas.

Baca Juga: Polisi NTT Luka Serikus Akibat Tertembak Rekan saat Kejar Orang Mabuk

Kecemburan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal bermula dari penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga pada pertengahan 2020.

Saat itu, Satpol PP Makassar akan menyemprot rumah warga terkait penanggulangan Covid-19.

Rumah Rachma, perempuan yang menjadi kekasih gelap Iqbal masuk dalam daftar rumah yang akan disemprot disinfektan.

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Seusai Sidang Pidana

Iqbal yang memimpin penyemprotan bertemu dengan Najamuddin yang sedang bertamu ke rumah Rachma.

Sontak hal itu memicu kemarahan Iqbal. Ia pun meminta anak buahnya pergi sehingga urung melakukan penyemprotan di kediaman Rachma.

Peristiwa itu diduga memicu dendam pada diri Iqbal. Ia sempat menelepon kakak korban bernama Juni dan meminta agar Najamuddin menjauhi Rachma.

Baca Juga: Bunuh Orang karena Ditagih Utang, Bintara TNI AU Dipenjara Seumur Hidup

“Juni, itu adikmu (Najamuddin) jangan bikin masalah, selalu cerita jelek saya hanya untuk mendekati Rachmawati. Seandainya bukan adikmu saya habisi,” ucap Iqbal melalui sambungan telepon, seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

Iqbal ternyata sempat memakai jasa dukun untuk meneror Najamuddin. Dalam rekonstruksi terungkap, Iqbal memerintahkan dua anak buahnya di Kantor Satpol PP, M. Asri dan Sahabuddin untuk melempar telur dari dukun ke rumah Najamuddin.

Namun upaya menyantet Najamuddin tidak membuahkan hasil. Iqbal yang telanjur cemburu berat lantas berpikir pendek untuk menghabisi nyawa Najamuddin.



Baca Juga: Aktivis Perempuan: Tak Ada yang Percaya Putri Sambo Diperkosa Yosua

Ia memerintahkan M. Asri mencari eksekutor untuk membunuh Najamuddin. Belakangan diketahui, uang Rp20 juta yang diserahkan Iqbal kepada Asri sebagai upah ternyata uang operasional di Satpol PP Makassar.

Asri lantas mengajak Sulaiman dan Chaerul Akmal, anggota Brimob untuk merealisasikan pembunuhan. Najamuddin pun ditembak di jalan saat pulang dari tempatnya bekerja.

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong segera Disidangkan, Kabareskrim Belum Tersentuh

Atas kasus pembunuhan berencana ini, Muhammad Iqbal dan tiga terdakwa lainnya yakni M. Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dituntut hukuman mati.

Meninggal di RS

Seperti diberitakan, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus korupsi meninggal dunia akibat sakit, Minggu (18/12/2022).

Iqbal yang berstatus tahanan kejaksaan meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Informasi yang diterima dari istrinya. Meninggal sekitar pukul 05.30 WITA di Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit,” kata Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar, Zuhur Daeng Ranca dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Ahli Poligraf Sebut Kuat Bohong, Ricky Rizal-Bharada E Jujur

Saat ini jenazah almarhum sudah dibawa keluarga ke rumah duka.

Mengenai dengan sakit apa yang diderita almarhum, kata dia, belum diketahui pasti namun sebelumnya almarhum memang dikabarkan sedang sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya