SOLOPOS.COM - Akun Twitter @satriadjenar mengunggah mubahalah Bambang Tri Mulyono didampingi Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terkait buku Jokowi Undercover. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pria asal Blora, Jawa Tengah, Bambang Tri Mulyono, membuat heboh publik Tanah Air karena menggugat keaslian ijazah S1 UGM milik Presiden Joko Widodo ke PN Jakarta Pusat.

Setelah ditahan atas tuduhan menebar ujaran kebencian, Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut laporannya tersebut per Kamis (27/10/2022).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyatakan penahanan penulis buku Jokowi Undercover itu yang membuat persidangan kasus perdata gugatan ijazah palsu susah dilanjutkan.

Sementara itu, Universitas Gajah Mada memastikan ijazah sarjana kehutanan milik Presiden Jokowi yang dikeluarkan tahun 1985 asli.

Baca Juga: Alumni Fakultas Kehutanan UGM Bantah Ijazah Jokowi Palsu

Jokowi dipastikan lulusan dari kampus terbesar di DIY tersebut.

Ijazah Presiden Jokowi yang dituding palsu oleh Mulyono dipakai untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Data yang dilihat Solopos.com dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Bambang Tri Mulyono teregistrasi dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: KSP: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terkait Pilpres 2024

Dalam gugatan ini, Bambang Tri menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Pihak yang tergugat masing-masing Presiden Jokowi (tergugat I); Komisi Pemilihan Umum (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat (tergugat III) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai tergugat IV.

Tak lama setelah menggugat, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Atas Tuduhan Ujaran Kebencian

Ia dijerat kasus menebar ujaran kebencian terkait podcast-nya bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) yang diunggah di kanal Youtube berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

Tak hanya Bambang, Gus Nur juga ditangkap atas jeratan pasal yang sama.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Menanggapi polemik ijazah palsu Jokowi, petinggi UGM langsung bereaksi. Pada 11 Oktober 2022 Rektor UGM Ova Emilia menggelar konferensi pers dan menegaskan ijazah Jokowi asli.

“Bapak Ir. Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki,” tegasnya.

Baca Juga: Teman Sekelas Jokowi di SMAN 6 Solo Kenang Masa Sekolah: Paling Ogah Dicontek

Teman-teman semasa kuliah Jokowi di UGM juga bereaksi.

Saat berkumpul di salah satu tempat makan di sekitar Hotel Ambarukmo, Sleman, Minggu (16/10/2022), mereka bersaksi bahwa Jokowi benar-benar alumni sarjana kehutanan UGM tahun 1985.

Video kesaksian mereka diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.



Meskipun Bambang Tri ditahan, perkara ijazah Jokowi ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Akhirnya dicabut

Namun berselang 10 hari sejak sidang pertama gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri mencabut gugatan.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, seperti dikutip dari akun YouTubenya, Sabtu (29/10/2022).

Ahmad mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala bagi pihaknya meneruskan gugatan perdata.

Baca Juga: KSP: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terkait Pilpres 2024

Penahanan Bambang Tri, ujar dia, akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan, karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya