SOLOPOS.COM - Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Walda).

Solopos.com, JAKARTA–Mantan Kapolda Sumatra Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol. Teddy Minahasa, mengakui pernah mengirimkan pesan kepada mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

“Saya sempat melakukan warning dengan mengirim narasi sebagian BB [barang bukti] diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota,” kata Teddy saat menjadi saksi atas terdakwa lain pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pesan itu dikirim Teddy Minahasa sebelum menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Polres Bukittinggi pada Juni.

Namun demikian, Teddy tidak bermaksud serius memerintahkan penukaran sabu dengan tawas melainkan hanya bergurau kepada Doddy.

Dia berdalih melakukan tersebut agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk bonus anggota.

Ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih, kembali mempertegas tujuan Doddy bergurau seperti itu.

“Maksudnya agar Saudara Doddy tidak melakukan itu dan pengalaman saya di lapangan anggota sering melakukan penyimpangan,” kata Teddy.

“Untuk bonus anggota maksudnya apa?,” tanya Jon Sarman kembali bertanya kepada Teddy.

“Itu narasi sifatnya umum saja” kata Teddy.

“Maksudnya untuk bonus?” tanya Hakim Jon Sarman.

“Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol Saudara Deddy untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau reward,” kata Teddy kembali.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semula Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sabu seberat 1,7 kg telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya disita petugas.

Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 UU No. 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Selain Teddy Minahasa, kasus tersebut melibatkan empat polisi lainnya meliputi AKBP Dody, mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS mantan Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil, termasuk Linda yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya