SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Merek susu formula berbakteri masih misterius. Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk berkonsultasi terkait pususan MA tentang susu formula berbakteri.

“Kami akan bertemu dengan Ketua MA,  selain untuk berkonsultasi dan koordinasi terkait pelayanan informasi publik di MA, juga akan menyampaikan apresiasi kepada MA, karena  putusan kasasi itu sejalan dengan semangat transparansi sebagaimana diamanatkan oleh  UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”  ungkap Komisioner KI Pusat Abdul Rahman Ma’mun, Senin (14/2).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

KIP dan KPAI akan mendatangani MA, Senin (14/2) pukul 13.00 WIB. Konsultasi itu mengenai rencana eksekusi MA melalui Pengadilan Negeri jika pihak yang tergugat tak juga membuka informasi yang diminta.

“Kita ingin konsultasi ke MA. Mereka kemarin menyatakan kalau putusan tidak dipatuhi oleh Kemenkes, BPOM dan IPB, maka kemungkinan akan dieksekusi oleh PN dalam bentuk sita dokumen. Nah kita ingin berkonsultasi bagaimana mekanismenya,” ujar Rahman.

Menurut Rahman, meski KIP belum berdiri saat penelitian terhadap susu formula itu dilakukan, namun pihak penggugat dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi atau sita terhadap dokumen penelitian untuk diumumkan.

“Bahkan bila mengacu UU KIP, penggugat bisa melaporkan ke polisi dengan menggunakan ancaman pidana Pasal 52 UU KIP,” ujar Rahman.

Sementara itu, Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor menilai informasi hasil penelitian itu mesti dibuka. Baginya, ini terkait dengan kepentingan dan keselamatan anak. Namun dia mengimbau ke masyarakat agar tidak panik dan bingung. Pemberian Air Susu Ibu mesti terus dilakukan secara intensif. Dan bagi mereka yang terpaksa menggunakan susu formula agar memanfaatkannya dengan cara yang aman.

“Yakni dengan mensterilkan botol susu, menyeduh dengan air mendidih, baru diberikan kepada anak,” ujarnya.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

Sejumlah pihak telah digugat di PN Jakarta Pusat mengumumkan susu yang mengandung bakteri itu. Putusan kasasi MA memerintahkan agar Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB segera mengumumkan merek susu yang mengandung bakteri itu untuk kepentingan publik.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya