SOLOPOS.COM - Saifuddin Ibrahim (Youtube)

Solopos.com, SOLO — Residivis kasus penodaan agama, Saifudddin Ibrahim menyebut Menko Polhukam Mahfud Md. sebagai menteri kadrun.

Pernyataan itu dilontarkan Saifuddin menanggapi permintaan Mahfud Md. agar dirinya ditangkap serta akun Youtube-nya diblokir.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Saifuddin bahkan menyebut ketimpangan hukum di Indonesia disebabkan oleh Mahfud Md. yang mempelopori ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Marmud (Mahfud) Md. itu menteri kadrun. Ia pernah jadi hakim dan tidak adil. Itu yang membuat hakim-hakim di Indonesia tidak adil. Kok Pak Jokowi milih menteri kadrun kayak gitu,” ujar Saifuddin dalam konten di akun Youtube Saifuddin Ibrahim tanggal 23 April 2022.

Seperti diketahui, Mahfud Md. pernah menjadi Ketua Hakim Konstitusi dari tahun 2008 hingga 2013. Sebelum menyebut Mahfud Md. sebagai menteri kadrun, Saifuddin pernah mengatai polisi Indonesia sebagai kadrun karena menetapkan dirinya sebagai tersangka penodaan agama.

Saifuddin mencontohkan perbedaan vonis kasus penistaan agama antara terdakwa Muhammad Kace dengan Yahya Waloni.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim, Mantan Antek NII yang Kini Terus Menghina Islam

Muhammad Kace yang menghina agama Islam divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat sedangkan Yahya Waloni divonis terbukti melecehkan agama Kristen dan divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Perbedaan vonis yang mencolok itulah yang dianggap Saifuddin disebabkan oleh Mahfud Md.

“Marmud Md. jangan berat sebelah. Katanya profesor hukum. Jadi hakim kok tidak adil. Pantas saja hakim-hakim di Indonesia tidak memutuskan perkara dengan adil, njomplang, berat sebelah, tergantung agamanya. Di Ciamis saudara saya Kace divonis 10 tahun, di Jakarta Yahya Waloni hanya lima bulan. Kenapa itu semua? Karena Marmud Md! Kenapa itu semua? Karena 300 ayat (Alquran) yang saya minta dihapus itu,” tuding Saifuddin Ibrahim seperti dikutip Solopos.com, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim: Polisi Indonesia Kadrun, Bodoh dan Jahat

Saifuddin juga menyinggung vonis empat tahun yang ia terima pada tahun 2018. Kala itu dirinya menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pedofilia karena menikahi anak umur enam tahun (Aisyah).

“Karena hakimnya Islam, saya divonis empat tahun. Itu hakim PN Tangerang kadrun semua,” tuding Saifuddin.

Meski pernah dihukum empat tahun penjara, Saifuddin tak berhenti menghina Islam. Di sejumlah konten Youtubenya ia kembali menghina Nabi Muhammad sebagai pedofolia. Ia menyebut Nabi Muhammad menikahi 30 perempuan dan hanya satu orang yang perawan (Aisyah).

Seperti diberitakan, pada 16 Maret 2022 lalu Mahfud Md. meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim. Sebab, menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Alquran telah membuat gaduh antarumat.

Baca Juga: Hina Islam Lagi, Saifuddin Ibrahim: Naik Haji Akal-Akalan Muhammad

Mahfud Md. juga meminta agar Saifuddin Ibrahim diproses hukum ke pengadilan.

“Waduh itu bikin gaduh itu, bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” kata Mahfud melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU Nomor 5 tahun 1969.

Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Alquran sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim, Mantan Antek NII yang Kini Terus Menghina Islam

“Saya ingatkan UU No 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Alquran sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mantan Menteri Pertahanan itu mengatakan berbeda pendapat tak masalah asalkan tidak mencampuri agama lain.

“Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itulah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan,” lanjutnya.



Tak lama setelah pernyataan Menkopolhukam itu, Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penodaan agama. Bersamaan dengan itu Saifuddin menghilang dan ternyata kabur ke Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya