SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPR (JIBI/Bisnis/Dok.)

Kinerja perbankan Soloraya, OJK Solo mendorong BPR memperketat penerapan prinsip kehati-hatian.

Solopos.com, SOLO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo terus mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) di Soloraya untuk memperketat penerapan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Hal ini untuk menekan non perfoming loan (NPL) atau kredit bermasalah.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

OJK Solo mencatat dari 74 BPR yang ada, baru sekitar 40,5% atau 30 BPR yang sehat dengan indikator NPL di bawah batas maksimal kredit bermasalah yang ditentukan Bank Indonesia (BI), yakni 5%. Sebanyak 21 BPR (28,3%) memiliki NPL kisaran 5%-10% sedangkan NPL dari 23 BPR (31%) lebih dari 10%.

Sementara itu, non performing financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah di BPR Syariah juga belum terlalu menggemberikan karena masih cukup banyak yang lebih dari 10%. Dia mengatakan penyebab tingginya NPL dipengaruhi mitigasi risiko dalam analisis kredit kurang optimal, rendahnya monitoring, dan evaluasi penagihan terhadap kredit yang telah dicairkan.

“OJK terus berupaya untuk menekan NPL dengan meminta BPR dan BPRS menyerahkan action plan mengenai rencana yang akan dilakukan untuk menertibkan kredit yang bermasalah. Monitoring juga terus dilakukan untuk mengetahui kesehatan dari perbankan,” ungkap Kepala OJK Solo, Triyoga Laksito, kepada wartawan di Aston Hotel Solo, Rabu (16/12/2015).

Menurut dia, meski beberapa BPR dan BPRS memiliki NPL tinggi tapi lembaga keuangan yang menyasar masyarakat mikro ini tetap mampu tumbuh dengan baik dari sisi aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) BPR dan BPRS meski belum terlalu besar tapi memenuhi ketentuan BI, yakni diatas 8% bahkan lebih dari 75% yang berada diatas 12%.

Dia mengungkapkan kinerja BPRS yang belum memuaskan disumbang skill karyawan yang belum mumpuni. Hal ini karena karyawan tersebut biasanya adalah fresh graduate atau sebelumnya karyawan di bank konvensional. Oleh karena itu, belum memahami kinerja perbankan syariah dengan baik.

Dia menuturkan BPR juga didorong untuk meningkatkan modal inti sesuai dengan peraturan OJK untuk menjadi minimal Rp3 miliar dan Rp6 miliar hingga 2019. Peningkatan modal ini diharapkan dapat membantu memperluas ekspansi bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya