SOLOPOS.COM - Sebuah truk melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/7). Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan baru untuk memangkas dwelling time kapal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan melakukan pemindahan paksa peti kemas untuk memangkas waktu dwelling time dari rata-rata 6,2 hari menjadi 3 hari.

Kinerja pelabuhan yakni terkait proses dwelling time ditargetkan tuntas dalam waktu 1,5 hari.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan proses dwelling time selesai dalam 1,5 hari setelah mengoperasikan kereta api pelabuhan, sistem denda, dan pengintegrasian teknologi informasi (TI).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengatakan saat ini dwelling time sudah mencapai 4,3 hari dari yang sebelumnya mencapai tujuh hari. Pemerintah akan terus melakukan efisiensi hingga proses dwelling time mencapai 1,5 hari.

“Sekarang sudah terjadi penurunan dari yang sekitar tujuh hari menjadi 4,3 hari. Kalau ditambah dengan pengoperasian kereta api pelabuhan, dapat memangkas satu hari, pemberlakuan sistem denda mengurangi satu hari, dan pengintegrasian TI juga mengurangi satu hari, sehingga target kami hanya 1,5 hari untuk dwelling time,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12).

Rizal menuturkan untuk menurunkan dwelling time dari sekitar tujuh hari menjadi 4,3 hari, pihaknya harus memangkas 45 regulasi yang membuat proses ekspor dan impor rumit, yakni satu Peraturan Pemerintah, 18 Permendag, 19 Permenperin, dua Peraturan Kepala BPOM, tiga PMK terkait Bea Cukai, dan dua peraturan menteri lainnya.

Menurut Rizal Ramli, pemerintah juga menata kembali proses pemeriksaan fisik, dengan memberikan tenggat hingga pukul 12.00 hari berikutnya. Dengan begitu, barang yang masuk ke pelabuhan dapat segera didistribusikan ke masyarakat.

“Kami juga meminta importir memberikan manifest barang yang akan masuk sebelum barang tiba di pelabuhan,” ujar dia.

Rizal juga menyebutkan akan memberikan sanksi kepada importir yang tidak memberikan manifest barangnya sebelum masuk ke pelabuhan. Harapannya, pihak pelabuhan dapat lebih cepat melakukan proses administrasi berdasarkan manifest yang telah masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya