SOLOPOS.COM - Mahfud Md (JIBI/dok)

Kinerja KPK disoroti mantan Ketua MK Mahfud M.D. Ia menilai gugatan praperadilan muncul akibat kesalahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Gelombang gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akibat kesalahan KPK di masa lalu yang ceroboh dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Menurut Mahfud, adalah hal yang wajar jika banyak tersangka yang protes terhadap KPK dan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan, karena tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK.

“KPK juga turut andil dalam [gelombang] praperadilan ini,” tutur Mahfud.

Mahfud mengimbau kepada KPK untuk tidak menggantung status tersangka terhadap seseorang terlalu lama.

Menurut Mahfud, jika KPK sudah memiliki bukti yang cukup, sebaiknya segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Sehingga dengan demikian Mahfud meyakini tidak akan ada tersangka yang mengajukan praperadilan terhadap KPK.

“Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung saja ke pengadilan yang bener. Kenapa harus pra [peradilan],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya