SOLOPOS.COM - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (JIBI/Solopos/Antara)

Kinerja KPK tetap mengacu pada regulasi UU Tipikor.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tetap akan menindak kepala daerah yang dinilai menyimpang dari kebijakannya.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, KPK tetap akan berpegang teguh pada regulasi undang-undang tindak pidana korupsi, seperti yang biasa dilakukannya selama ini.

Hal itu ditegaskan Indriyanto menanggapi rencana pemerintah pusat mengeluarkan peraturan presiden (perpres) antikriminalisasi kepala daerah yang berguna untuk melindungi pejabat daerah dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“KPK tetap berpijak pada regulasi undang-undang tipikor [tindak pidana korupsi] apabila penyelenggara negara termasuk kepada daerah menyimpangi kebijakannya dan jelas ada mens rea antara lain kickback di balik kebijakannya,” tutur Indriyanto kepada Bisnis /JIBI di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Kendati demikian, Indriyanto tetap mengapresiasi sikap pemerintah yang berencana mengeluarkan perpres antikriminalisasi terhadap kepala daerah, sepanjang masih berdampingan dengan semangat antikorupsi di Indonesia.

“Perpres itu sepanjang berkehendak bagi pendekatan pencegahan korupsi haruslah diapresiasi,” kata dia.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya