SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tugas yang bukan kewajibannya dalam koordinasi dan supervisi kegiatan pertambangan.

Bupati Kutai Timur Isran Noor dengan tegas mengatakan kedisiplinan pengumpulan data administrasi dan pembayaran dalam perijinan usaha pertambangan bukanlah urusan KPK. “Persoalan pembayaran itu kan urusan perdata antara si wajib pajak dengan negara. KPK mengurus urusan yang bukan urusannya,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2014).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Pernyataan ini dilontarkan oleh Isran menanggapi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Borneo yang mengatakan bahwa pemerintah daerah lambat dalam mengumpulkan sertifikat clear and clean bagi izin usaha pertambangan di Kalimantan. KMSB menyatakan IUP banyak terkendala dalam masalah administrasi, pembayaran iuran, ataupun masalah tumpang tindih antar IUP dan antar komoditas lain.

”Selama ini, kesannya selalu bupati atau wali kota yang salah. Padahal bupati mengeluarkan izin sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya