SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

Kinerja KPK bakal terbantu dengan adanya Satgas Antakorupsi yang bersifat ad hoc untuk menangani kasus sulit.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk membentuk Satuan Petugas (Satgas) Antikorupsi yang bersifat ad hoc atau sementara.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Pembentukan satgas itu sebagai wujud komitmen KPK untuk bekerja sama dengan institusi penegak hukum lain, seperti Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam bentuk penanganan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki menjelaskan Satgas Antikorupsi nanti akan dibentuk jika ada kasus korupsi yang dinilai cukup sulit serta membutuhkan tenaga dan pikiran ekstra.

Kemudian, setelah kasus tersebut selesai, maka Satgas Antikorupsi akan dibubarkan.

“Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated, dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan terobosan dan kerja bersama,” tutur Ruki saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Ruki menambahkan Satgas Antikorupsi yang dibentuk KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung berbeda dengan supervisi yang selama ini dilakukan KPK.

Menurut Ruki, supervisi dan koordinasi berjalan sendiri, berbeda dengan kasus yang akan ditangani bersama melalui Satgas Antikorupsi.

“Koordinasi dan supervisi jalan terus. Untuk kasus-kasus yang ditangani sendiri-sendiri oleh Polri dan Kejaksaan Agung,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya