SOLOPOS.COM - Chatarina Girsang (facebook.com)

Kinerja KPK mendapat ujian besar dengan berbagai gugatan praperadilan. Pemulangan Chatarina Girsang menarik perhatian.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah resmi menunjuk Nur Chusniah, untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK. Nur menggantikan posisi Chatarina Girsang yang sebelumnya resmi dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Seperti diketahui, masa aktif mantan Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, telah berakhir per tanggal 1 April 2015 kemarin. Padahal, pihak KPK tengah menghadapi banyak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan para tersangka KPK. Dalam sidang pra peradilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Chatarina memimpin tim kuasa hukum KPK.

Kepastian soal pengganti Chatarina Girsang tersebut disampaikan Kepala Bagian dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (3/4/2015). “Sementara ini KPK telah menunjuk ibu Nur Chusniah sebagai pelaksana kepala biro hukum,” tuturnya.

Menurut Priharsa Nugraha, Nur Chusniah bukan berasal dari rekrutmen umum KPK. Nur Chusniah berasal dari kalangan jaksa, dalam hal ini Kejakgung. Priharsa mengatakan bahwa Nur Chusniah juga hanya sementara menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Chatarina Girsang.

“Iya, dia jaksa,” katanya.

Chatarina Girsang mengakui saat ini banyak sidang praperadilan yang dihadapi KPK. Namun dirinya harus taat kepada aturan yang telah diatur tentang masa kerjanya di KPK dan Chatarina harus segera kembali ke kejaksaan. “Iya benar, pas lagi banyak sidang. Tapi [saya] tetap harus patuh pada aturan,” tutur Chatarina di Jakarta, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya