SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kinerja KPK diuji dengan banyaknya tersangka KPK yang mengajukan gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempunyai strategi untuk mencegah gelombang gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka KPK terhadap KPK.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Kami punya strategi yang tentu tidak bisa disampaikan kepada khalayak ramai, karena strategi itu nanti dibaca oleh para tersangka yang mengajukan praperadilan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (9/3/2015).

Seperti diketahui, adanya banyak gugatan praperadilan terhadap KPK saat ini disebabkan oleh Komjen Pol Budi Gunawan yang beberapa waktu lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sebagian dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Langkah Komjen Pol Budi Gunawan tersebut akhirnya diikuti beberapa tersangka KPK lain, seperti Fuad Amin yang mengisyaratkan akan mengajukan praperadilan. Lalu Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan serta Sutan Bhatoegana juga turut mengajukan gugatan praperadilan.

Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan pihaknya akan mempercepat kinerja dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang sempat mangkrak di KPK dan tidak pernah tersentuh.

Johan meyakini hanya itu salah satu cara KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik, setelah sebelumnya sempat diterpa dengan isu kekisruhan antara KPK dan Polri.

“Kami akan bekerja keras kembali setelah kemarin sempat slow down karena adanya hiruk pikuk,” beber Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya