SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Kinerja KPK ini terkait tudingan bahwa KPK mempekerjakan penyidik nonaktif. KPK membantah tudingan itu.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang telah dilayangkan penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, bahwa ada dua penyidik nonaktif yang masih dipekerjakan KPK dan menyidik perkara korupsi Sutan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan dua penyidik yang dimaksud Eggi yaitu Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik masih aktif di KPK sampai saat ini, kendati di kepolisian sudah tidak aktif.

“Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu,” tegas Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurut Priharsa, kedua penyidik dari unsur polri tersebut sampai saat ini masih aktif melakukan penyidikan, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang ada.

“Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik,” kata Priharsa.

Priharsa juga menjelaskan sejak dua tahun yang lalu, pihak KPK telah memiliki penyidik sendiri. Karena itu menurut Priharsa, tidak ada penyidik KPK yang ilegal dan nonaktif.

“Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri,” kata dia.

Seperti diketahui, Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014 lalu. Sedangkan AKBP Ambarita Damanim telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya