SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kinerja KPK disoroti publik dengan adanya pergantian pimpinan sementara. Pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih mendapat fasilitas seperti sebelumnya.

Solopos.com, JAKARTA – Pimpinan KPK nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, masih mendapatkan berbagai fasilitas layaknya seorang pimpinan KPK aktif, mulai dari gaji normal hingga fasilitas bantuan hukum dari KPK.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim.

Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka lagi, karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.

“Masih [mendapatkan gaji dan bantuan hukum dari KPK],” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Minggu (1/3/2015).

Johan Budi menegaskan KPK akan terus memberikan bantuan hukum kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, termasuk memberi bantuan hukum untuk perkara baru yang tengah menjerat Abraham Samad yaitu dugaan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.

“KPK akan beri bantuan hukum melalui biro hukum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya