SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dengan baju tahanan KPK (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Adardam Achyar, mengonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa kliennya sedang mendapatkan hukuman dari Kepala Rutan KPK. Akil tidak boleh dibesuk keluarga selama satu bulan sejak tanggal 11 November 2014 lalu hingga 11 Desember 2014 mendatang.

“Pak Akil sendiri kan sedang dihukum lagi, sekarang kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga,” aku Adardam saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Adardam mengungkapkan Akil dan Anas Urbaningrum dihukum tidak boleh dijenguk selama satu bulan oleh keluarga karena keduanya telah mengajukan protes tentang kinerja Kepala Rutan KPK melalui surat. “Jadi rupanya bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seremlah pokoknya,” kata Adardam.

Menurut Adardam, sikap KPK yang langsung memberikan sanksi kepada tahanan seperti Akil dan Anas itu lantaran protes kepada kepala Rutan KPK tersebut tidak dibenarkan. Hal itu menurut Adardam patut dipertanyakan landasan hukumnya.

“Kalau hanya protes secara tertulis kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga,” ujar Adardam.

Adardam sendiri selaku kuasa hukum Akil mengaku pasrah dengan sanksi yang telah diberikan KPK terhadap kliennya. Kendati ditegaskannya bahwa masih belum jelas landasan hukum yang digunakan KPK.

Makanya, kita pun sekarang dibatasi. Sudahlah, sekarang kami pasrah saja terima nasib,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya