SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (Bisnis-Rachman)

Kinerja Kejakgung turun? Jika tahun 2013 bisa mengembalikan Rp403 miliar uang negara, maka pada 2014 hanya Rp400 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menangani 1.815 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan sepanjang tahun 2014 dan 1.537 perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Untuk penuntutan yang telah ditangani pihak Kejaksaan, sebanyak 1.352 penuntutan yang penyelidikannya berasal dari pihak kejaksaan? dan penyidikan yang berasal dari kepolisian sebanyak 873. Dari keseluruh perkara korupsi yang ditangani? pihak kejaksaan selama tahun 2014, kejaksaan mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp390.526.490.570. Namun angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun 2013 senilai Rp403.102.000.215.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (5/1/2015). “Pidana denda yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara adalah sebesar Rp25.328.506.540,” tuturnya.

Selain itu, eksekusi terhadap uang rampasan yang berhasil di setor ke kas negara ?Rp478.160.698.128. Sedangka uang rampasan yang berhasil dieksekusi dan di setor ke kas daerah Rp83.305.313.436. “Pidana tambahan berupa uang pengganti yang telah disetor ke kas negara Rp73.764.379.967,” tukas Prasetyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya