SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kiai Fuad ditangkap KPK pada awal Desember 2014 lalu terkait dugaan tindak pidana suap jual beli gas alam. KPK pun telah menyita uang tunai Rp100 miliar dan enam mobil milik Ketua DPRD Bangkalan tersebut.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, terkait perkara dugaan tindak pidana suap jual beli gas alam untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, selain menyita dua unit rumah Fuad Amin yang ada di Surabaya dan enam unit mobil. Tim penyidik KPK juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp100 miliar.

Enam unit mobil milik Fuad Amin yang telah disita KPK adalah Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, H1, Honda Mobilio, dan Land Cruiser.

“Terkait dengan penyidikan untuk tersangka FAI [Fuad Amin Imron], penyidik telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya