SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, yang terkait Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (11/12/2014), dikutip dari Antara.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Penyidik KPK pada Senin (8/12/2014) dan Selasa (9/12/2014) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta. Salah satunya adalah rumah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

Kemudian, KPK juga menyidik rumah dan kantor Rauf di gedung AKA Jl. Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan, dan kantor Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko, di Gedung Energi lantai 17, kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan.

Fuad Amin Imron yang juga mantan Bupati Bangkalan itu ditangkap pada Selasa (2/12/2014) dini hari di Bangkalan. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap, yaitu Rauf, di Gedung AKA, Jl. Bangka Raya No. 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (1/12/2014) siang. Penyidik menyita Rp700 juta dari Rauf.

Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.

Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya