SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron atau Kiai Fuad dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA [Fuad Amin], ketua DPRD Bangkalan, penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 UU No .8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 25 tahun 2003,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 mengatur mengenai setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 adalah mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana akan dipidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.

Terkait dengan kasus pencucian uang tersebut, KPK sudah menyita tujuh mobil dan 1 motor Fuad yang berada di Jakarta dan Bangkalan.

Gas Alam

Kendaraan tersebut adalah Toyota Alphard bernomor polisi B 1250 TFU, mobil Kijang Innova silver bernomor polisi B 1824 TRQ, Honda CRV hitam berpelat B 1277 TJC, Suzuki Swift putih berpelat B 1683 IOM, Toyota Camry hitam bernomor B 1341 TAE, Toyota Alphard putih dengan nomor polisi L 1956 M dan mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi M 1299 GC pada 23 Desember 2014 lalu.

Fuad adalah Bupati Bangkalan 2003-2013. Dia sudah menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dalam kapasitas Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12/2014). Selanjutnya pada Selasa (2/12/2014) dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya