SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut Kopral Satu Darmono ke peradilan militer, terkait kasus dugaan penerimaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur.

“Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan KSAL (Kepala Staf AL) dan sudah bertemu Danpuspomal (Komandan Polisi Militer AL). Ada seorang perantara yang namanya tadi DRM (Darmono) ternyata oknum AL berpangkat Koptu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

KPK menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ADB) dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta.

Penangkapan itu terkait tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. (baca: Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap Bersama Anggota TNI AL)

Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi uang di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.

Sedangkan Fuad sendiri ditangkap pada Selasa dini hari di rumahnya Bangkalan.

“Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK punya kewenangan koordinasi dan juga mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan pengadilan umum dikaitkan dengan pasal 11 UU KPK jo pasal 108 maka kemudian KPK memusatkan pemeriksaan terhadap Koptu DRM kepada Danpuspomal,” tambah Bambang.

“Kita sudah serahkan suratnya dan pada malam ini juga diserahkan laporannya dan juga orang yang diduga tersangka yang berinisial DRM,” tambah dia.

Toyota Innova

Namun sekitar pukul 20.30 WIB, Darmono terlihat keluar melalui pintu depan gedung KPK tanpa dikawal oleh anggota TNI berseragam.

Darmono enggan berkomentar apapun perihal keterlibatannya dalam kasus tersebut, ia pun memilih untuk kabur dari kejaran wartawan yang ingin mewawancarainya.

Terdapat dua orang pria berkemeja putih yang diduga datang untuk menjemput Darmono dan ia pun sempat berusaha menaiki mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1883 SYS.

Namun karena pintu mobil tidak dapat dibuka, Darmono melarikan diri ke arah Jalan Raya Rasuna Said, dan menaiki taksi sementara dua pria yang menjemputnya pun meninggalkan area gedung KPK menggunakan mobil Innova yang sudah disiapkan tersebut.
“Ini kan mau diselesaikan secara internal,” kata salah seorang pria tersebut singkat.

Antonio adalah Direktur PT Media Karya Sentosa, yaitu perusahaan yang mengerjakan pembangunan jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu kemudian menyepakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa, selanjutnya Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Kontrak tersebut seharusnya untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, namun kenyataannya pembangunan PLTG maupun jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu masih belum direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya