SOLOPOS.COM - Konvoi sepeda motor Khilafatul Muslimin di Cawang Jakarta Timur. (Tribrata News)

Solopos.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja sebagai tersangka kasus pelanggaran undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), UU ITE dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan. Penetapan itu dilakukan setelah penangkapan Abdul Qodir Baraja terkait konvoi Khilafatul Muslimin di beberapa kota di Indonesia.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata konvoi Khilafatul Muslimin terjadi di beberapa kota di Indonesia, seperti Surabaya.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Selain di Jakarta Timur (Cawang), juga di Cimahi, Jawa Barat kemudian Brebes dan juga melakukan konvoi di Surabaya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/6/2022) malam.

Baca Juga: Pemimpin Jadi Tersangka, Sumber Dana Khilafatul Muslimin akan Dibongkar

Menurutnya penyidik masih mendalami sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah. Terbaru, pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap adalah Ali Zamroni. Dia ditangkap penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah, di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

“(Benar) Polres Brebes yang mengamankan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan saat ini Ali Zamroni baru sebatas diperiksa sebagai saksi terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ini Profil Organisasinya

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan tiga tersangka yang ditangkap terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Setelah penangkapan tiga tersangka, Polri melalui Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6). Dia ditangkap dengan sangkaan melanggar undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), UU ITE dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan.

Sehingga dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan Abdul Qodir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Organisasi Besar, Punya 23 Kantor Wilayah 3 Daulah

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya