SOLOPOS.COM - Polisi menghadirkan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David, 17, anak pengurus GP Ansor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Shane merupakan teman Mario Dandy Satriyo, anak pejabat DJP Kemenkeu penganiaya David. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).

Solopos.com, JAKARTA–Korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan sejumlah saksi melalui LBH Ansor mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Mario Dandy Satrio, 20, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David, 17, anak pengurus GP Ansor hingga kritis hingga kini. Remaja itu masih dirawat intensif di rumah sakit.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma,” kata Hasto.

Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Kepada Hasto perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja hijau untuk pertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Selain korban, ada beberapa orang yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi  penganiayaan yang dilakukan Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Korban dan saksi khawatir mendapatkan ancaman mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di Kementerian Keuangan.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar dia.

Sementara, korban rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David koma hingga sekarang tersebut. Mereka adalah Mario dan temannya, Shane Lukas.

Penganiayaan dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB. Kejadian itu direkam oleh Shane Lukas.

Mereka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35/2014 diubah dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Pemidanaan itu subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya