SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus pembubaran ibadah di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/HO)

Solopos.com, BEKASI — Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Bandarlampung, Wawan Kurniawan, dihukum tiga bulan penjara karena membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung pada 19 Februari 2023 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kasus pembubaran ibadah umat Kristen itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

“Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat,” kata Samsumar seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa Wawan Kurniawan yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu dituntut dengan Pasal 167 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya