SOLOPOS.COM - Pemilihan ulang rektor UNS digelar mulai April 2024. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo siap digelar kembali setelah anggota Majelis Wali Amanat (MWA) 2024-2029 resmi terbentuk.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MWA UNS 2024-2029, Muliaman Darmansyah Hadad dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (21/3/2024).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dia mengatakan proses tahapan pemilihan rektor akan dimulai sekitar awal April mendatang dan rencananya Juni-Juli sudah terpilih Rektor UNS yang baru.

Setelah resmi terbentuk, Muliaman berharap semoga MWA UNS periode 2024-2029 ini dapat bekerja secara efektif. Terutama dalam hal mempersiapkan pemilihan rektor, sehingga UNS segara memiliki rektor definitif.

“Untuk jadwal dan kegiatan proses pemilihan Rektor UNS secara detail belum bisa kami sampaikan hari ini karena tim sedang menyiapkannya,” kata dia.

Meski begitu pria yang menjabat Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. itu segera mengabarkan detail perkembangan pelaksanaan pemilihan rektor UNS jika memang sudah siap.

“Nanti kalau sudah waktunya kami sampaikan terkait jadwal detail kegiatan pemilihan Rektor UNS,” kata dia.

Sementara itu, mewakili Mendikbudristek RI, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek,. Abdul Haris, berharap proses pemilihan Rektor UNS dapat berjalan lancar. Dia mengingatkan agar pemilihan rektor mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Semoga MWA UNS bisa bekerja dengan cepat agar segera terpilih Rektor UNS yang baru. Dan tentunya semua proses pemilihan harus mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, sebetulnya UNS sudah pernah melaksanakan pemilihan Rektor UNS pada November 2022 lalu. Kala itu Sajidan terpilih sebagai Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 melalui Rapat Pleno MWA di Ruang Sidang 1 Gedung Rektorat dr. Prakosa UNS, Jumat (11/11/2022)

Namun, setelah pemilihan selesai dilakukan, Kemendikbudristek membekukan MWA UNS Solo. Tak hanya itu, pembekuan itu berdampak pada hasil pemilihan Rektor UNS yang dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Pembekuan itu diputuskan melalui Peraturan Mendikbudristek No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023 Peraturan itu ditandatangani langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Pada Pasal 2 dalam Permendikbudristek itu menyebutkan tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.

Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek. “Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.

Kelembagaan MWA sendiri sangat penting setelah UNS menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Kehadiran WMA menjadi syarat wajib bagi universitas yang menyandang PTNBH.

MWA menjadi lembaga yang memiliki wewenang salah satunya adalah mengangkat dan memberhentikan rektor. Itu juga berarti MWA yang berhak melaksanakan pemilihan Rektor UNS dan menyusun peraturan serta mekanismenya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya