News
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:27 WIB

Ketua MPR Usul Potongan Gaji untuk Tapera Ditunda

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan sektor perumahan. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena rakyat perlu penjelasan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang. Namun, menurutnya penundaan program itu dilakukan jika memungkinkan.

Advertisement

“Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uang-nya tetap utuh, cuma dipotong saja,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5% itu mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, kata dia, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

Advertisement

Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5% itu mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, kata dia, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

“Harus lebih masif sosialisasi program ini supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra,” ucapnya.

Untuk itu, dia pun menyarankan pemerintah juga mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Terlebih lagi, menurutnya kini daya beli masyarakat pun sedang menurun serta belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek.

Advertisement

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Advertisement

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5% dan 2,5% sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : MPR Perumahan Tapera
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif