SOLOPOS.COM - Ilustrasi timah. (PT Timah Tbk)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara secara riil kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan perhitungan itu didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak terkait, seperti BPKP hingga ahli.

Promosi Layanan Wealth Management BRI Sabet Penghargaan Internasional di Inggris

“Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024), dilansir Bisnis.com.

Dia menambahkan perhitungan kerugian negara di kasus timah baru selesai karena terdapat perdebatan soal hitungan kerugian negara baik secara riil maupun potensial.

Selanjutnya, Febrie menekankan bahwa pihaknya tidak akan membawa kerugian perekonomian negara ke persidangan dan menetapkan Rp300 triliun sebagai dakwaan kepada tersangka di kasus timah.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kerugian perekonomian negara 300 sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Heru Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Umumkan Kerugian Negara di Kasus Timah Capai Rp300 Triliun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya