News
Jumat, 3 November 2023 - 05:10 WIB

Ketua MKMK Sebut Apapun Putusan Etik soal Hakim Konstitusi Solusi bagi Semua

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DKPP Jimly Asshidiqi didampingi Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan pers, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/11/2015). (Setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi dalam putusan soal batas usia capres-cawapres pada 7 November 2023 mendatang.

Jimly Asshiddiqie menyebut apapun putusan perkara memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi yang ada di Indonesia.

Advertisement

“Harapan kami melalui putusan MKMK hari Selasa (7/11/2023) itu bisa memberi solusi terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini,” kata Jimly Asshiddiqie seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (2/11/2023).

Dia memastikan putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Advertisement

Dia memastikan putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Menurut dia, pesta demokrasi tersebut akan ada perselisihan akhir yang berujung di meja Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Menurutnya, MK sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan konstitusi, harus berintegritas, sehingga harus mengambil putusan yang terbaik bagi masyarakat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jimly mengatakan para pelapor terkait kasus tersebut memiliki argumen yang masuk di akal.

Namun dia menegaskan bahwa MKMK tidak akan memutuskan perkara secara terburu-buru melainkan akan menerapkan asas berkeadilan.

Advertisement

???????Untuk diketahui, saat ini MKMK sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK itu memberi jalan mulus bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif