News
Kamis, 9 November 2023 - 14:36 WIB

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Harap Ketua MK Terpilih Suhartoyo Bawa Perbaikan

Erta Darwati  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memberi keterangan kepada awak media di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.  

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berdaasarkan putusan MKMK pada Selasa (7/11/2023).

Advertisement

“Sudah terpilih ketua MK yang baru sebagai tindaklanjut putusan Majelis Kehormatan MK, yaitu Dr. Suhartoyo dengan wakilnya tetap Prof. Saldi Isra. Semoga pimpinan MK yang baru dapat membawa perbaikan MK ke depan,” katanya di situs microblogging X (dulu Twitter), Kamis (9/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Adapun dalam sidang putusan MKMK sebelumnya Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman. 

“Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, Selasa (7/11/2023). 

Advertisement

Lebih lanjut, Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan bahwa MK menggelar pemilihan Ketua MK baru untuk menggantikan posisi Anwar Usman pada Kamis (9/11/2023).  

“Sesuai dengan putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, [MK] akan melaksanakan PMK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). 

Sebagai informasi, tata cara pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Advertisement

Kemudian, jika nama Ketua atau Wakil Ketua MK telah ditentukan, keduanya akan mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing di hadapan Mahkamah, didampingi oleh rohaniwan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 dan 9 PMK 6/2023.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jimly Asshiddiqie Berharap Ketua MK Suhartoyo Bawa Perbaikan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif