SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pihak kepolisian diminta segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 2 pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Masalah hukum yang dituduhkan murni persoalan administrasi, bukan pidana.

“Kalo ada tindak pidana silakan dilanjutkan polisi, tapi kalau tidak ada segera keluarkan SP3,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di kediaman Jusuf Kalla (JK), Minggu (20/9).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut Mahfud, tudingan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan bukan termasuk unsur pidana. Jika polisi mempunyai bukti kuat, seharusnya segera diumumkan jenis pidana tersebut.

“Ini Bibit dan Chandra dijadikan tesangka indikasi pidananya belum jelas, katanya menerima uang tapi yang memberi tidak mengakui. Katanya memaksa surat pencekalan tapi Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa,” tegasnya.

Mahfud berharap, Chandra dan Bibit segera dibebaskan karena dua tuduhan polisi sudah gugur. Jika tidak, maka hal ini bisa merusak tatanan hukum di Indonesia.

“Biarkan mereka kembali memimpin, sehingga Perpu Plt tidak perlu dikeluarkan,” tutupnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya