SOLOPOS.COM - Sejumlah wartawan mengambil gambar di depan ruang Ketua MK Akil Mochtar yang disegel oleh KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. Seperti diberitakan Solopos.com, Akil tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima suap Rp2 miliar hingga Rp3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Kami menunggu perkembangan yang ada. Kami menghimpun informasi. Dan sambil menunggu perkembangan kami mengambil langkah membantuk Majelis Kehormatan dalam rangka untuk memeriksa kasus ini [dugaan suap AM],” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang didampingi seluruh jajaran hakim konstitusi dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Menurut Hamdan, Majelis Kehormatan yang dibentuk akan beranggotakan salah seorang hakim konstitusi, salah seorang pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, dan guru besar senior bidang hukum. “Kami masih mencoba menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan akan dibentuk dalam waktu dekat,” ujar dia.

Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik hakim. Hamdan menjelaskan putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan dapat berupa bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

“Majelis Kehormatan tidak ada kaitan dengan proses hukum AM. AM sendiri belum dinonaktifkan, kami masih melihat perkembangan,” ujarnya.

Sementara itu para penyidik KPK pada Kamis dini hari, melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di Gedung MK. Hamdan mengatakan pihaknya kooperatif, dan akan membiarkan proses hukum tetap berjalan. Hamdan mengaku tidak mengetahui apakah ada dokumen atau barang AM yang disita dalam penyegelan tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya juga menyegel rumah dinas Akil Mochtar, termasuk mobil dinas berpelat nomor RI 9.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya