SOLOPOS.COM - Mahfud Md. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/10/2013) malam ini, mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Majelis Kehormatan MK juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjajaki kemungkinan memeriksa Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka kasus suap yang tengah ditangani KPK.

Koordinasi itu, Senin kemarin, dilakukan mantan Ketua MK Mahfud MD selaku salah seorang dari tim Majelis Kehormatan, yang akan membahas dan memeriksa kasus suap yang diduga terjadi pelanggaran kode etik tersebut. Menurut Mahfud, koordinasi dilakukan untuk mengetahui jadwal pemeriksaan Akil oleh KPK sehingga dapat disinkronisasi dengan jadwal pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Untuk koordinasikan antara Majelis Kehormatan MK dengan KPK karena yang jadi terperiksa ada di dalam tahanan KPK,” kata Mahfud di Jakarta, Senin ini.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan pembahasan apalagi yang dilakukan dengan pimpinan KPK tersebut. Pasalnya, katanya, hasil pembicaraan akan menjadi bahan laporan kepada Majelis Kehormatan. Dia menjelaskan Majelis Kehormatan akan memeriksa Akil terkait kasus pelanggaran kode etik, dimana sanksi-sanksinya sesuai dengan aturan MK itu sendiri. Namun, sanksi kode etik bukan berupa pidana penjara.

Pada kedatangannya di KPK hari ini, Mahfud juga membantah adanya laporan dirinya telah menerima suap selama masa kepemimpinannya di MK periode 2008-2013. Bahkan, Mahfud menggadang-gadangkan omongannya tersebut dengan mengatakan siap dipotong tangan dan lehernya, dan siap membayar sneilai Rp6 miliar pada yang melaporkan jika terbukti benar.

Karena itu, menurutnya, dirinya dapat melakukan upaya hukum atas tuduhan tersebut, karena selain mencemarkan nama baik, juga sudah mulai membuat masyarakat resah. Adapun kabar yang merebak menyebutkan Mahfud menerima suap Rp3 miliar untuk sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatra Utara tahun 2010 lalu.

Selain itu, dia juga dikabarkan pernah menerima suap sejumlah Rp4 miliar dari sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Namun hingga kini tuduhan itu tidak terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya