Solopos.com, JAKARTA--Ketua KPK Abraham Samad angkat bicara soal saran Jimly Ashiddiqqie agar jaksa menuntut mati Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Samad menyetujui usul Jimly itu. Akil pimpinan lembaga tinggi di bidang hukum dan hukuman mati memberi efek jera.
“Saya sependapat dengan Pak Jimly,” kata Samad saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/10/2013).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Namun, Samad menegaskan, ada kriteria khusus dalam pidana korupsi untuk kasus yang bisa dituntut pidana mati. Salah satunya melakukan korupsi dana bencana.
“Ada kriteria khusus orang yang dituntut mati berdasarkan UU Antikorupsi kita,” terangnya.
Lalu apakah dengan demikian KPK tak akan menuntut mati Akil? “Bukan begitu, KPK akan mendiskusikannya lebih jauh kemungkinannya,” tutupnya.