Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Selasa (28/2/2023) sore, menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait kasus dugaan pemalsuan putusan MK.
Putusan MK yang diduga dipalsukan itu terkait gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan digelar secara tertutup. Sebelumnya pada Senin (27/2/2023), Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
“Rencananya jam tiga sore,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK itu diajukan oleh pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.
Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.
Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa “dengan demikian” berubah menjadi “ke depan”.