SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Beberapa fraksi di Pansus Century terang-terangan menyebut nama Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Wapres Boediono saat kejadian masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Lantas, apakah Boediono bisa dipidana dengan posisinya seperti itu?

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Setiap warga negara posisinya itu sama di depan hukum,” jelas Ketua MA Harifin A Tumpa saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Harifin saat itu menjawab pertanyaan apakah Boediono dengan posisinya sebagai wapres bisa dipidanakan.

Sementera untuk soal pemakzulan, Harifin enggan berkomentar. “Kalau soal pemakzulan saya nggak mau komentar,” elaknya.

Sebelumnya, PDIP, Golkar serta beberapa fraksi lainnya secara tegas menyebut nama Boediono sebagai pihak yang bertanggung jawab. Bahkan aparat penegak hukum diminta untuk memproses hasil kesimpulan pansus.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya