SOLOPOS.COM - Antara/Aprillio Akbar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) berbincang dengan anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) sementara anggota KPU Parsadaan Harahap (kiri) menyimak jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Hingga pukul 14.00 WIB pada hari ke-16 dalam rapat pleno itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi di tingkat nasional.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa video yang memuat dirinya diberikan kue ulang tahun (ultah) dari calon anggota legislatif (caleg) PSI itu menimbulkan kesalahpahaman. Dia menyebut kue itu justru disiapkan oleh dirinya sendiri. Adapun Hasyim lahir di Pati, Jawa Tengah pada 3 Maret 1973.

“Oh itu kue yang menyiapkan saya sendiri,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menurutnya, caleg PSI tersebut hanya ikut merekam video dan makan. Tak hanya itu, dia menegaskan semua saksi yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional juga ikut merayakan ulang tahunnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan tak ada pemberian kue dari PSI, karena dirinya yang menyajikan dan menyuguhkan di sela-sela rapat pleno yang bersamaan dengan hari ulang tahunnya.

Hasyim pun meminta para awak media untuk bertanya langsung kepada orang yang telah merekam video tersebut.

“Tidak ada PSI memberikan kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerimaan apapun oleh pejabat negara dari pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan adalah sebuah gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan ke lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan soal kabar Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menerima kue ulang tahun dari caleg PSI.

“Setiap penerimaan gratifikasi yang dia dapat berfikir kemungkinan pemberi gratifikasi ini ke depan akan berhubungan dengan jabatannya. Berhubungan dengan kewenangannya yang dia miliki, maka jatuhnya gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Sehingga gugur Pasal 12C, tidak bisa dipidana ketika kemudian sudah dilaporkan ke KPK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Ali juga menjelaskan salah satu benturan kepentingan yang terjadi adalah soal KPU yang tengah menggelar rekapitulasi dan PSI sebagai salah satu partai peserta Pemilu.

“iya, itu jelas ada, apa? Satu yang jelas benturan kepentingan itu kan sudah sangat jelas. karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan,” ujarnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial seorang kader yang juga sebagai caleg dari PSI Marsha Siagian yang membuat konten ikut dalam perayaan ulang tahun Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam video itu, Marsha memperlihatkan sedang memberikan kue untuk Hasyim Asy’ari. Dari viralnya video tersebut, para netizen menganggap jika hal itu merupakan sebuah gratifikasi dari PSI kepada Ketua KPU di tengah situasi penghitungan suara pasca-Pemilu 2024.

Video berdurasi satu menit itu, memperlihatkan kejutan pemberian kue ulang tahun untuk Hasyim Asy’ari yang dianggap pemberian langsung dari partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya