News
Senin, 6 November 2023 - 10:48 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Terjepit, Dibidik 2 Kasus

Dany Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini dibidik dari dua sisi, yakni kasus pemerasan oleh pimpinan KPK yang ditangani Kepolisian dan kasus etik di Dewan Pengawas KPK.

Dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK penyidik Polda Metro Jaya bakal segera mengumumkan tindak lanjut penyidikan , setelah memeriksa Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023). Rencananya, Firli diperiksa untuk kali kedua sebagai saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Advertisement

Sebelumya, pemeriksaan perdana Firli dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan lalu. Kasus yang diusut Polda Metro itu mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang turut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, pihaknya telah menyurati Firli Bahuri, Kamis (2/11/2023), untuk jadwal permintaan keterangan tambahan pekan depan pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan pihaknya bakal mengumumkan tindak lanjut penyidikan usai pemeriksaan tersebut.

Advertisement

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, pihaknya telah menyurati Firli Bahuri, Kamis (2/11/2023), untuk jadwal permintaan keterangan tambahan pekan depan pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan pihaknya bakal mengumumkan tindak lanjut penyidikan usai pemeriksaan tersebut.

“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023 nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, hingga kini penyidik gabungan Polda Metro Jaya telah memeriksa total 72 orang saksi. Dari sekian banyak saksi itu, penyidik telah meminta keterangan dari 67 saksi serta lima saksi ahli pidana hingga pakar mikroekspresi.

Advertisement

Salah satu permintaan dokumen dimaksud, terang Ade, berada pada perangkat elektronik yang sebelumnya telah disita KPK dalam penanganan kasus Kementan. Polda mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK untuk mengekstraksi data dari barang sitaan tersebut pada 2 November 2023.

“Sudah kita layangkan suratnya pada 2 November terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK,” ucap Ade.

Di sisi lain, indikasi pelanggaran Firli makin terbuka lebar seusai mencuatnya polemik rumah “singgah” di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah yang disewa oleh pengusaha Alex Tirta itu digunakan sebagai rumah singgah oleh Firli Bahuri. Hubungan antara Firli dan Alex pun menjadi pertanyaan banyak pihak.

Advertisement

Polda Metro Jaya juga tengah mengusut rumah yang digeledah penyidik beberapa waktu lalu itu.  Rumah tersebut diakui oleh pihak kuasa hukum Firli Bahuri sebagai rumah singgah kliennya.

Adapun, rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat juga ikut digeledah penyidik pada waktu yang sama saat penggeledahan di Kertanegara. Polisi pun menemukan bahwa rumah di Kertanegara no.46 merupakan milik seseorang bernama E, dan disewakan kepada Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta).

Ade mengatakan E dan Alex Tirta sudah diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Rumah tersebut diketahui telah disewa Alex sejak 2020 dengan biaya sewa Rp650 juta per tahun. Namun, Ade menegaskan bahwa Firli dan Alex mengenal satu sama lain.

Advertisement

“Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan di sini tetapi yang jelas untuk saudara AT [Alex Tirta] sudah mengenal lama saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI,” katanya.

Ade juga memastikan penggeledahan dan pengusutan terhadap rumah di Kertanegara oleh penyidik lantaran adanya dugaan keterkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani.

Sementara itu, Alex mengaku bahwa dia sempat bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah membutuhkan rumah singgah.

“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ujar Alex dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, pada 2021 Firli disebut mulai menyewa rumah di Jakarta Selatan itu sebesar Rp650 juta per tahun dan uang tersebut dikirim ke Alex. Dengan demikian, bos Hotel Alexis itu menegaskanmengenai kabar ada tindak pidana gratifikasi itu adalah tidak benar. “Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah membantah pernyataan Polda Metro Jaya terkait dengan rumah di Kertanegara. Dia khususnya membantah dugaan rumah tersebut digunakan Firli sebagai safe house.

Ian mengatakan bahwa kliennya tidak mengenal pihak pemilik rumah, lantaran dia menyuruh sosok bernama Andreas untuk mencarikan rumah baginya untuk persinggahana apabila sedang berada di Jakarta. ”

Dibantah, enggak benar. Apalagi biaya sewanya Rp650 juta itu apa lagi. Pak Firli tidak kenal siapa pemiliknya. Si Andreas itu yang disuruh melalui Ray White [agen properti]. Pak Firli tidak kenal dengan pemiliknya,” ujarnya beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Artikel ini telah ditayangkan di Bisnis.com berjudul Posisi Firli Terjepit Dibidik Dua Sisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif