SOLOPOS.COM - Massa ricuh setelah vonis Ketua Fatayat NU Lasem, Rembang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/1/2013). (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Massa ricuh setelah vonis Ketua Fatayat NU Lasem, Rembang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/1/2013). (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG — Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lasem Rembang, Durrotun Nafisah, terdakwa kasus korupsi dana keaksaraan nasional 2010 dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Pragsono pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/1/2013).

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Vonis majelis hakim ini kontan mengundang protes ratusan warga fatayat dan pemuda NU dari Lasem pendukung Durrotun yang menggelar demonstrasi di luar halaman kantor Tipikor. Mereka meneriakan yel-yel mengecam jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman satu tahun kepada Durrotun yang juga Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU, Lasem, Rembang.

“Putusan ini tak adil. Mari kita teriakan innalilahi  wa innalihai rojiun,” teriak mereka.

Para pengunjuk yang emosi melempari mobil polisi yang diduga membawa JPU Yusuf dengan batu, sehingga memancing aparat kepolisian yang mengamankan sidang.  Sempat terjadi bentrokan fisik antara kedua belah pihak, namun situasi tak sampai berlanjut ke anarkhi. Setelah pimpinan pengunjuk rasa dan komandan lapangan polisi bisa menenangkankan anggotanya masing-masing.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Pragsono, menyatakan terdakwa Durrotun Nafisah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana keaksaraan nasional Rembang 2010 senilai Rp288 juta.

Terdakwa menurut dia, melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dorrotun Nafisah satu tahun penjara, denda uang Rp50 juta serta mengembalikan kerugian uang negara Rp11,4 juta,” ujar Pragsono.

Dalam persidangan itu terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Pragsono dengan dua hakim anggota yakni Sinintha Sibarani dan Kalimatul Jumro.  Menurut Pragsono, terdakwa Durrotun tak ada niatan untuk melakukan korupsi dana keaksaraan nasional Rembang 2010 yang bersumber dari APBN.

Sebab, perbuatan yang dilakukan terdakwa, bukan atas kemauan dirinya, karena beberapa kali telah menolak keingian pejabat Dinas Pendidikan Rembang menggunakan lembaga YPM NU.  Namun, dua hakim anggota perempuan Sinintha dan Kalimatul Jumro berpendapat, terdakwa bersalah karena mengetahui korupsi, terbukti dengan menandatangani pencairan dana.

Menanggapi putusan ini, Durrotun yang duduk di kursi roda dengan menggunakan bantuan selang pernafasan hanya diam saja. Sedang pengacara terdakwa, Lukman Hakim menyatakan akan mengajukan banding.

”Kami akan mengajukan banding, karena putusan ini tak adil,” ujar dia.

Pasalnya, imbuh dia , pejabat Dinas Pendidikan (Diknas) Rembang yang telah memanfaatkan ketidaktahuan Durrotun untuk mencairkan dana keaksaraan nasional 2010 senilai Rp288 juta malah tak dijerat hukum. Padahal dari dana Rp288 juta, sekitar Rp 276 juta digunakan Diknas, Rembang sedang kelompok kegiatan belajar Fatayat NU Lasem yang dipimin Durrotun hanya mendapatkan Rp11,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya