SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Ketua DPRD Kota Salatiga, Milhous Teddy Sulistio, menyatakan unsur Pimpinan Dewan (Pimwan) belum menerima surat usul pencopotan Ketua Badan Kehormatan (BK) terpilih, Ahmad Suhada, yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pernyataan Ketua Dewan tersebut menampik pengakuan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Malikhah SP, yang menyebutkan telah menyampaikan surat permintaan pencopotan dan penggantian Ahmad Suhada dari posisinya saat ini. Teddy mengatakan pihaknya justru menerima usul rolling komisi Ketua BK terpilih yang ada di Komisi II, dengan Malikhah di Komisi I.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Tidak ada surat seperti itu yang sampai ke kami, mungkin saja belum. Yang ada malah surat permintaan rolling komisi,” ungkapnya ketika dihubungi <I>Espos<I>, Minggu (11/10) siang. Namun demikian menurut Ketua Dewan, meskipun ada permintaan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS, pencopotan dan penggantian Ketua BK terpilih tak bisa dilakukan dengan serta merta.  

Hal itu menurutnya karena pemilihan ketua dan anggota salah satu alat kelengkapan Dewan itu dilakukan melalui Sidang Paripurna Dewan yang melibatkan semua anggota. Dia mengatakan pula, sesuai tata tertib (Tatib) yang berlaku, posisi sebagai Ketua BK berlaku selama lima tahun. “Dengan demikian pencopotan dan penggantian Ketua BK seharusnya juga melalui Sidang Paripurna!”
try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya