Jakarta— Ketua DPR Marzuki Alie memperingatkan anggota DPR tidak mengintervensi kinerja penegak hukum. Marzuki setuju bila Tim 9 memberikan dukungan moral tetapi tidak dengan cara mencampuri proses hukum terhadap Misbakhun.
“Untuk memberikan dukungan moral, sah-sah saja, tapi tidak mengatasnamakan lembaga,” imbau Marzuki, Rabu (21/4).
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Marzuki meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan L/C fiktif senilai USD 22,5 juta atas nama PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun. Bagaimana pun pelaksaan proses hukum merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum.
“Silahkan proses hukum berjalan, mereka penegak hukum bertanggung jawab terhadap Tuhan. Kita di DPR lembaga politik, tidak boleh masuk wilayah hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Politisi FPKS DPR Mukhammad Misbakhun diperiksa Mabes Polri sebagai saksi kasus Robert Tantular. Dua anggota Tim 9 Akbar Faisal dan Lily Wahid mengawal Misbakhun ke Mabes Polri.
dtc/rif