SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua DPR Marzuki Alie telah mendengar dugaan penganiayaan oleh anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), M Nasir, kepada Fujio Nipponsori Achmad Harun. Marzuki menyerahkan kasus itu kepada proses hukum.

“Begini, itu isu, belum fakta. Kalau fakta kita serahkan ke proses hukum,” ujar Marzuki, Jumat (24/9).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dia menjelaskan, DPR melalui Badan Kehormatan (BK) juga akan mengambil sikap. Namun tentu setelah ada pelaporan yang masuk. “Kalau terbukti ada, tentu ada Badan Kehormatan (BK) yang menyelesaikan. Itu sepanjang ada pengaduan. BK DPR bersifat menunggu,” kata politisi PD ini.

Fujio dalam pengakuan di Komnas HAM, Rabu (22/9), mengaku dianiaya anggota DPR M Nasir, Jumat (17/9). Fujio dituding mengambil uang Rp 50 juta.

Fujio telah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Sementara Nasir membantah melakukan penganiayaan. “Saya tidak kenal Fujio. Demi Allah saya tidak memukul, saya punya anak istri,” tutup Nasir, Kamis (23/9).

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya