SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pembahasan surat dari Presiden SBY tentang pencabutan Perppu JPSK berlangsung alot. Seperti apa masalah ini sebenarnya? Berikut kronologi perjalanan perppu penyelamat bailout ini versi Ketua DPR Marzuki Alie.

“Tanggal 18 Desember 2008 DPR mengembalikan perppu JPSK ke pemerintah,” kata Ketua DPR Marzuki Alie saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Penolakan ‘ala’ Ketua DPR yang lalu, Agung Laksono, ini menuai perdebatan. Kubu pemerintah yakin kata-kata Agung bukan menolak tetapi meminta pemerintah memperbaiki perppu melalui surat tanggal 24 Desember 2008 ini.

“Surat dijawab tanggal 14 Januari 2009, pemerintah mengajukan RUU JPSK, dibacakan dalam rapat paripurna 19 Januari 2009,” papar Marzuki.

Menurut Marzuki, tanggal 22 Januari 2009 Badan Musyawarah DPR yang mendapat mandat paripurna soal meneruskan RUU JPSK. “Sampai 31 September 2009 Komisi XI DPR belum bisa menyelesaikan tugasnya. Lalu 12 November 2009 DPR mengembalikan RUU yang belum selesai, dan salah satunya RUU JPSK,” jelas Marzuki.

Berdasarkan kronologi inilah, lanjut Marzuki, Presiden mengajukan RUU pencabutan perppu JPSK.  “Tanggal 11 Desember 2009 melalui surat nomor R61/Pres/12/2009 mengajukan RUU tentang pencabutan perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Jadi salah siapa?” tegas Marzuki.

Rupanya anggota Komisi XI dari FPG Ade Komaruddin tidak terima dengan apa yang disampaikan Marzuki. Ade menjelaskan bahwa DPR sudah menolak RUU tentang JPSK yang dianggap Marzuki benar itu.

“Saya di Komisi XI dan semua sudah selesai. Dikembalikan karena itu ada beberapa pasal yang kurang Pak Ketua. Saya kira kita tidak dalam posisi siapa menyalahkan siapa pimpinan,” ujar Ade dalam interupsinya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya